Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung KPK C1.
Jakarta, Jurnas.com - Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas).
Langkah itu dipilih Endar lantara ia tak terima didepak dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK sekaligus melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," ucap Endar, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Endar mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai direktur penyelidikan (dirlidik).
Di sisi lain, kata dia, Kapolri sudah mengirimkan surat tugas sebanyak dua kali untuk mempertahankannya sebagai dirlidik di KPK.
"Sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu. Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," jelas Endar.
Endar juga mengaku sampai hari ini masih bisa berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan KPK. Jenderal bintang satu itu menyatakan masih berkantor di KPK.
"Sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," tandas dia.
KEYWORD :KPK Endar Priantoro Dewan Pengawas Dewas Firli Bahuri Kapolri